TEMPO.CO, Jakarta - Aman Abdurrahman alias Oman Rochman dituntut dengan hukuman mati untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya mengotaki sejumlah serangan teroris di Tanah Air.
Pembacaan berkas tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Jumat, 18 Mei 2018, tersebut mendapat perhatian luas dari dalam dan luar negeri. Pers membludak di pengadilan bahkan persidangan disiarkan secara langsung di televisi.
“Dengan memperhatikan ketentuan dalam undang-undang, kami meminta Majelis Hakim menjatuhkan pidana mati," kata Jaksa Anita Dewayani membacakan berkas tuntutan di Ruang Oemar Seno Adjie, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya.
Aman didakwa mengotaki lima serangan teroris, yakni bom Sarinah dan Kampung Melayu di Jakarta, bom gereja di Samarinda, penyerangan Kantor Polda Sumatera Utara, serta penyerangan terhadap polisi di Bima, Nusa Tenggara Barat.
Baca: Aman Abdurrahman Dituntut Mati, Ini 6 Hal yang Memberatkan
Pembacaan tuntutan ayah empat anak itu didahului kucuran darah dan hilangnya nyawa akibat serangkaian serangan teroris yang mayoritas dilakukan oleh anggota Jamaah Anshorut Daulah (JAD), kelompok jihad yang dipimpin Aman Abdurrahman.
Lima polisi tewas mengenaskan di tangan narapidana teroris di Markas Komando Brimob Polri Kelapa Dua, Kota Depok, pada Selasa, 8 Mei 2018. Satu napi teroris ditembak mati karena merebut senjata polisi di Rumah Tahanan Salemba, Kompleks Mako Brimob, tersebut.
Pada Kamis, 10 Mei 2018, satu lagi polisi gugur karena ditusuk teroris di dekat Mako Brimob. Pelakunya tewas di tempat ditembus timah panas.